Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:20 WIB

10 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Rakyat Tidak Percaya pada Pemberitaan Media Asing pada HUT TNI di Monas
Dari Guru Menjadi Capres, Kisah Samsuri Diangkat PCN Jadi Harapan Baru Indonesia
70 Tahun Polantas, Dibawah Kepemimpinan Irjen. Agus Suryonugroho Wujudkan Polri Presisi
Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK
Calon Presiden Domisili Cikarang Barat Ini Berkomitmen Wujudkan Indonesia Berdaulat: Samsuri Siap Emban Amanah Tertinggi Negara
Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM
Presiden Didorong Realisasikan Masterplan Penanganan Rob Sayung secara Serius dan Terpadu
Presiden Pastikan Tidak Ada Reshuffle, Menteri Berkinerja Baik Seperti Budi Arie Tetap Dipertahankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:12 WIB

Polresta Pekanbaru dan Forkopimda Pekanbaru Gelar Rapat Bahas Isu Strategis Kota: Green For Riau dan Pemberantasan Premanisme

Senin, 24 Maret 2025 - 18:10 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus

Senin, 24 Maret 2025 - 17:29 WIB

Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat Pimpin Pengecekan Ketat di UPPKB Tenayan Raya, Kendaraan Dua Sumbu Ke Atas Wajib Patuhi Aturan Mudik

Rabu, 26 Februari 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPW Disdik Riau Bagikan 200 Paket Sembako Ramadhan 1446 H

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:57 WIB

Pertemuan Perdana MKKS, Kepsek Sekalian Sambut Ramadhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 05:03 WIB

SMKN 6 Pekanbaru Berkomiten Cetak Generasi Unggul dan Siap Bersaing Era Digital

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:58 WIB

Daya Tampung Sekolah Terbatas, Pemprov Riau Ajukan Tiga SMA Di Pekanbaru Kepusat

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:13 WIB

Kereen..!! Pojok Seni Disdik Riau Tampilkan Musisi Dari Satuan Pendidikan Hingga Musisi Jalanan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Aceh Dorong Sinergi Positif antara Media dan Polri

Sabtu, 4 Okt 2025 - 18:25 WIB